Sistem Pemerintahan
Presidensial di Indonesia Dan Amerika Serikat
Sistem
presidensial (presidensiil),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam
sistem
ini, presiden memiliki posisi
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan
terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Sistem
pemerintahan ini dianut oleh
Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin
dan Amerika
Tengah.
Kali ini akan kita bahas tentang
pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat. Seperti yang
kita ketahui mengenai beberapa ciri-ciri pemerintahan presidensial yang antara
lain:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Dari beberapa ciri tersebut jika kita
kaitkan dengan pelaksanaannya di Indonesia dan Amerika dapat diambil ringkasan
sebagai berikut:
A.
Pelaksaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Presiden menjabat sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan, kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi dan dipilih langsung oleh rakyat dan/atau melalui badan
perwakilan rakyat. Presiden juga
memikiki hak preogratif. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada eksekutif,
yang sekarang disebut kabinet presiden. Kekuasaan eksekutifnya tidak
bertanggung jawab kepada legislatif, Jika dilihat dari pandangan awam,
pelaksanaan pemerintahan di Indonesia sudah cukup baik dan sesuai dengan
hakikat sistem pemerintahan presidensial. Namun, kenyataannya dalam
pemerintahan masih terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan rakyat
contohnya KKN.
B.
Pelaksanaan pemerintaahan presidensial
di Amerika Serikat
Dalam literatur dinyatakan ,
Amerika Serikat merupakan tanah kelahiran Presidensial dan memenuhi hampir semua kriteria yang ada
dalam sistem pemerintahan Presidensial yaitu:
- Tedapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif serta yudikatif mengenai organ pelaksana maupun mengenai fungsi-fungsinya.
- Presiden merupakan eksekutif tunggal Kekuasaan eksekutif Presiden tidak terbagi dan yang ada hanya Presiden dan wakil Presiden saja.
- Kepala Pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknaya
- Presiden mengangkat menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
- Anggota Parlemen tidak boleh menduduki jabatan Eksekutif dan sebaliknya.
- Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
- Berlaku prinsip supremasi konstitusi karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
- Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
Itulah mengapa
Amerika Serikat disebut sebagai contoh yang paling ideal dalam pelaksanaaan
sistem pemerintahan presidensial.
Sekian, semoga bermanfaat ^^v