animasi bergerak gif

Minggu, 09 November 2014

Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Dan Amerika Serikat



Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Dan Amerika Serikat
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Sistem pemerintahan ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Kali ini akan kita bahas tentang pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat. Seperti yang kita ketahui mengenai beberapa ciri-ciri pemerintahan presidensial yang antara lain:
  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Dari beberapa ciri tersebut jika kita kaitkan dengan pelaksanaannya di Indonesia dan Amerika dapat diambil ringkasan sebagai berikut:
A.    Pelaksaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi dan dipilih langsung oleh rakyat dan/atau melalui badan perwakilan rakyat. Presiden  juga memikiki hak preogratif. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada eksekutif, yang sekarang disebut kabinet presiden. Kekuasaan eksekutifnya tidak bertanggung jawab kepada legislatif, Jika dilihat dari pandangan awam, pelaksanaan pemerintahan di Indonesia sudah cukup baik dan sesuai dengan hakikat sistem pemerintahan presidensial. Namun, kenyataannya dalam pemerintahan masih terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan rakyat contohnya  KKN.
B.     Pelaksanaan pemerintaahan presidensial di Amerika Serikat
Dalam literatur dinyatakan , Amerika Serikat merupakan tanah kelahiran Presidensial  dan memenuhi hampir semua kriteria yang ada dalam sistem pemerintahan Presidensial yaitu:
  1. Tedapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif serta yudikatif mengenai organ pelaksana maupun mengenai fungsi-fungsinya.
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal Kekuasaan eksekutif Presiden tidak terbagi dan yang ada hanya Presiden dan wakil Presiden saja.
  3. Kepala Pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknaya
  4. Presiden mengangkat menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.  
  5. Anggota Parlemen tidak boleh menduduki jabatan Eksekutif dan sebaliknya.
  6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
  7. Berlaku prinsip supremasi konstitusi karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.  
  8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
Itulah mengapa Amerika Serikat disebut sebagai contoh yang paling ideal dalam pelaksanaaan sistem pemerintahan presidensial.
Sekian, semoga bermanfaat ^^v